AKTA PT / CV

AKTA PT / CV

PT

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu jenis badan usaha yang berbadan hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Perseroan terbatas (PT) dimiliki minimal 2 orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Syarat umum pembuatan perseroan terbatas (PT) :

• Copy KTP, Dan NPWP. (1 Direktur & 2 komisaris)

• Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.

• Copy bukti kepemilikan tempat usaha atau surat kontrak/sewa tempat usaha.

• Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.

• Tentukan penjelasan bidang usaha sesuai dengan kbli thn 2017 Download disini



CV

Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan minimal oleh 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.

Syarat umum pembuatan Persekutuan komanditer :

• Copy KTP direktur dan persero pasif (komisaris)

• Copy NPWP direktur dan Persero pasif (komisaris)

• Nama CV

• Tentukan penjelasan bidang usaha sesuai dengan kbli thn 2017 Download disini

*Untuk Lebih Lanjut Hubungi kami*

Chat Us
Akta PT

OUR SERVICES

Get Free Quote

For Any Information Call Us

+62 821-1917-4777