Selamat Datang Di Sinergi Sertifikasi
PT
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu jenis badan usaha yang berbadan hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Perseroan terbatas (PT) dimiliki minimal 2 orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.
Syarat umum pembuatan perseroan terbatas (PT) :
• Copy KTP, Dan NPWP. (1 Direktur & 2 komisaris)
• Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
• Copy bukti kepemilikan tempat usaha atau surat kontrak/sewa tempat usaha.
• Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
• Tentukan penjelasan bidang usaha sesuai dengan kbli thn 2017 Download disini
CV
Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan minimal oleh 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Syarat umum pembuatan Persekutuan komanditer :
• Copy KTP direktur dan persero pasif (komisaris)
• Copy NPWP direktur dan Persero pasif (komisaris)
• Nama CV
• Tentukan penjelasan bidang usaha sesuai dengan kbli thn 2017 Download disini
*Untuk Lebih Lanjut Hubungi kami*
