Selamat Datang Di Sinergi Sertifikasi
Apa itu Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)? Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Sertifikat Keahlian SKA adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang (Kontraktor), atau (Konsultan), dengan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut;
Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah;
• SKA Ahli Muda
• SKA Ahli Madya
• SKA Ahli Utama
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). SKA tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan) setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab klasifikasi (PJK).
Dokumen persyaratan pembuatan SKA:
• Soft copy/scan Ijasah
• Soft copy/scan KTP
• Soft copy/scan NPWP
• Pas photo ukuran 3×4
*Untuk Lebih Lanjut Hubungi kami*
Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu. Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). SKT tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.
Berdasarkan kualifikasi, Sertifikat Keterampilan (SKT) di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:
• Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.
• Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP.
• Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 3 memiliki pendidikan minimal SD.
Untuk SKT Kelas 1
• Lulusan D1 sesuai bidang harus memiiki pengalaman minimal 3 tahun
• Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
• Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidang nya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
• Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun
Untuk SKT Kelas 2
• Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
• lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
• Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
Untuk SKT Kelas 3
• Lulusan SMP/setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
• Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
• Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
*Untuk Lebih Lanjut Hubungi kami*
