K3 & SMK3

K3

K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek.
Arti K3 (Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu: Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur. Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87.

Fungsi K3

Pada pelaksanaannya K3 memiliki fungsi yang cukup banyak dan bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Berikut ini adalah beberapa fungsi K3 secara umum:

1. Sebagai pedoman untuk melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.

2. Membantu memberikan saran dalam perencanaan, proses organisir, desain tempat kerja, dan pelaksanaan kerja.

3. Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.

4. Memberikan saran mengenai informasi, edukasi, dan pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.

5. Sebagai pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.

6. Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya

Tujuan K3

Menurut UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.Menurut UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.

Berikut ini adalah fungsi dan tujuan K3 secara umum:
1. Untuk melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sehingga kinerjanya dapat meningkat.

2. Untuk menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang yang berada di lingkungan kerja.

3. Untuk memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik dan dapat digunakan secara aman dan efisien.

Peran K3 dalam Perusahaan

Berikut ini adalah beberapa peran K3 di lingkungan kerja:

1. Masing-masing tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan untuk kesejahteran hidup dan meningkatkan produksi.

2. Semua orang yang berada di lingkungan kerja perlu dijamin keselamatannya.

3. Semua sumber produksi harus digunakan secara efisien dan aman.

4. Harus ada tindakan antisipatif dari perusahaan sebagai upaya untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Ruang Lingkup K3

Mengacu pada pengertian K3 di atas, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam pelaksanaan K3, yaitu:LINGKUNGAN KERJA
Ini adalah lokasi dimana para pekerja melakukan aktifitas bekerja. Kondisi lingkungan kerja harus memadai (suhu, ventilasi, penerangan, situasi) untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan atau penyakit.
ALAT KERJA DAN BAHAN
Ini adalah semua alat kerja dan bahan yang dibutuhkan suatu perusahaan untuk memproduksi barang/ jasa. Alat-alat kerja dan bahan merupakan penentu dalam proses produksi, tentunya kelengkapan dan kondisi alat kerja dan bahan harus diperhatikan.
METODE KERJA
Ini merupakan standar cara kerja yang harus dilakukan oleh pekerja agar tujuan pekerjaan tersebut tercapai secara efektif dan efisien, serta keselamatan dan kesehatan kerja terjaga dengan baik. Misalnya, pengetahuan tentang cara mengoperasikan mesin dan juga alat pelindung diri yang sesuai standar.

Jenis Bahaya Dalam K3

Terkait dengan Kesehatan, dan Keselamatan Kerja, para pekerja harus diberikan edukasi mengenai jenis-jenis bahaya yang ada. Berikut ini adalah beberapa jenis bahaya dalam K3:
1. BAHAYA JENIS KIMIA
Jenis bahaya kimia berasal dari berbagai bahan kimia yang berpotensi merusak kesehatan jika terhirup atau terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis kimia:

• Gas bahan kimia yang beracun
• Uap bahan kimia
• Abu sisa pembakaran bahan kimia

2. BAHAYA JENIS FISIKA
Bahaya ini berasal dari berbagai hal yang berhubungan dengan fisika dan berpotensi merusak kesehatan dan keselamatan jika terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis fisika:
• Temperatur ekstrim (terlalu dingin atau terlalu panas).
• Suara terlalu bising yang dapat membuat pendengaran rusak.
• Kondisi udara yang tidak wajar

BAHAYA JENIS PEKERJAAN
Bahaya ini berasal dari jenis pekerjaan/ proyek yang berpotensi merusak kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa pekerja. Contoh bahaya K3 jenis ini:
• Penerangan di lokasi kerja sangat minim yang berpotensi mengakibatkan kerusakan penglihatan.
• Pekerjaan pengangkutan barang/ material menggunakan manusia yang kurang hati-hati dan mengakibatkan luka/ cedera.
• Peralatan dan pengamanan yang kurang lengkap yang dapat mengakibatkan pekerja terluka/ cedera.

*Untuk Lebih Lanjut Hubungi kami*

Chat Us


SMK3

SMK3 merupakan standar pengelolaan K3 yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia. Standar ini diterapkan oleh perusahaan yang masuk ke dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Artikel ini memberikan penjelasan singkat tentang SMK3.

Proses Pengajuan Sertifikasi
Ada beberapa proses yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi ini. Tahapan ini harus dilalui oleh semua organisasi yang ingin mendapatkan sertifikasi ini. Berikut ini adalah deskripsi tahapan tersebut.

Persiapan Awal

Langkah pertama harus dimulai dengan keinginan bahwa perusahaan anda mempunyai komitmen untuk mendapatkan sertifikat ini. Mulai dari top management hingga staff level dasar harus mempunyai tekad yang kuat untuk mendapatkan sertifikat ini. Tujuan dari sertifikasi ini adalah memperbaiki sistem manajemen perusahaan dan keperluan lain seperti persyaratan untuk tender, dan lain sebagainya. Komitmen tersebut dapat ditunjukkan dengan memberikan anggaran dana yang cukup untuk sertifikasi tersebut.

Perusahaan anda memerlukan anggaran dana yang cukup besar untuk mendapatkan persyaratan tersebut. Anggaran dana tersebut digunakan untuk membayar biaya transportasi konsultan, transportasi auditor, biaya training SMK3, biaya konsultan SMK3, dan biaya sertifikasi SMK3, dan lain sebagainya.

Training SMK3

Pelatihan operator yang sesuai dengan kemampuan. Anda juga dapat dilatih menjadi ahli K3 umum. Training ini akan melatih anda untuk memahami SMK3. Anda bisa menjadi internal audit untuk sertifikasi iniKelengkapan IzinSemua alat berat yang ada di perusahaan harus mempunyai izin. Alat berat yang dimaksud adalah bejana tekan, forklift, dan lain sebagainya. Operator yang menjalankan alat berat harus mempunyai surat izin operator. Surat izin tersebut digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan standar ini.

Prosedur dan Dokumentasi SMK3

Langkah selanjutnya adalah dokumentasi dari proses tersebut. Dokumentasi tersebut adalah prosedur SMK3 yang lengkap dan bukti dari laporan tersebut. Prosedur terdiri dari identifikasi risiko dan bahaya, investigasi untuk kecelakaan kerja, prosedur tanggap darurat, identifikasi peraturan K3, dan lain-lain. Prosedur tersebut harus dilakukan oleh perusahaan sebelum melakukan audit untuk sertifikasi ini. Semua langkah tersebut dapat dibantu oleh staff konsultan SMK3. Anda harus memilih konsultan yang tepat untuk sertifikasi ini.

Audit SMK3

Tahapan ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja misalnya seperti Mutu Agung Lestari, Sucofindo, dan Biro Klasifikasi Indonesia, dan lain-lain. Audit ini akan berlangsung selama dua hingga lima hari dan hal ini tergantung pada skala perusahaan tersebut. Konsultan tersebut akan mendampingi klien yang sudah diaudit.

SKL SMK3

Surat Keterangan Lulus atau SKL dari SMK3 merupakan bukti bahwa perusahaan anda sudah mendapatkan diaudit dari lembaga sertifikasi. Surat ini akan digunakan untuk keperluan proyek tersebut di masing-masing daerah. SKL ini diterbitkan oleh kementerian tenaga kerja dan berhubungan dengan proyek tersebut.

Sertifikat

Bagian terakhir adalah sertifikat yang ditunggu-tunggu oleh perusahaan ini. Sertifikat ini dikeluarkan satu tahun sekali. Organisasi atau perusahaan yang berhak untuk mendapatkan sertifikat ini adalah organisasi yang sudah memenuhi persyaratan tersebut. Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun.

Internal Audit

Ini adalah salah satu hal yang harus dimiliki oleh organisasi yang ingin menerapkan SMK3. Bisnis ini sudah berubah sejak tahun 1999 dengan manajemen yang baru. Peraturan lama sudah diubah menjadi yang baru. Jika anda menerapkan sistem ini di perusahaan anda, maka anda sudah meningkatkan citra perusahaan anda di mata karyawan, pelanggan, dan masyarakat umum. Itulah manfaat dan tahapan pengajuan sertifikasi SMK3.

*Untuk Lebih Lanjut Hubungi kami*

Chat Us
k3 k3 k3 k3

OUR SERVICES

Get Free Quote

For Any Information Call Us

+62 821-1917-4777